• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN KRIPTOGRAFI INDONESIA: MENINGKATKAN KEAMANAN INFORMASI ELEKTRONIK

021024 07Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat lanjutan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara mengenai Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi pada Rabu (02/10/2024). Rapat yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Andry Manuella Ginting, Ketua Tim Kerja Harmonisasi.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Standardisasi Nasional, Sekretariat Kabinet, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam rapat ini, disampaikan bahwa standardisasi keamanan informasi dan penyelenggaraan pengamanan informasi elektronik sangat penting untuk mengamankan dan melindungi informasi elektronik. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan Algoritma Kriptografi.

Selain itu, penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi akan disusun untuk memenuhi kebutuhan evaluasi keamanan dan meningkatkan daya saing Indonesia, serta membangun kepercayaan konsumen melalui jaminan keamanan informasi. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan andal di Indonesia.

021024 08 021024 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI