Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat lanjutan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara mengenai Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi pada Rabu (02/10/2024). Rapat yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Andry Manuella Ginting, Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Standardisasi Nasional, Sekretariat Kabinet, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rapat ini, disampaikan bahwa standardisasi keamanan informasi dan penyelenggaraan pengamanan informasi elektronik sangat penting untuk mengamankan dan melindungi informasi elektronik. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan Algoritma Kriptografi.
Selain itu, penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi akan disusun untuk memenuhi kebutuhan evaluasi keamanan dan meningkatkan daya saing Indonesia, serta membangun kepercayaan konsumen melalui jaminan keamanan informasi. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan andal di Indonesia.