Makassar – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri Rapat Asistensi Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan pada Senin (8/9). Kehadiran DJPP memberi bobot penting pada kegiatan ini, dengan hadirnya Direktur Perencanaan PUU Aisyah Lailiyah, Kasubdit Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik Tri Wahyuningsih, serta Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Nunuk Febriananingsih. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Baharuddin selaku perwakilan Kanwil Sulsel.
Dalam pemaparannya, Aisyah Lailiyah menjelaskan siklus pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahap ex ante, ex dure, dan ex post. Ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda harus berlandaskan kewenangan delegatif maupun atributif, serta dapat disusun melalui Naskah Akademik maupun Naskah Penjelasan. Saat ini, DJPP melalui Direktorat Perencanaan juga tengah menyusun Pedoman Penyusunan Naskah Urgensi (NU) sebagai panduan pemrakarsa yang dapat difasilitasi Kanwil untuk mendukung pemerintah daerah.
Data mencatat, Propemperda Sulawesi Selatan tahun 2025 memuat 280 Ranperda dari 1 provinsi dan 24 kabupaten/kota. Hingga 4 September 2025, sebanyak 567 rancangan peraturan telah diharmonisasi oleh Kanwil Sulsel. Angka tersebut mencerminkan tingginya intensitas perencanaan dan harmonisasi peraturan di tingkat daerah, sekaligus menegaskan pentingnya peran DJPP dalam memberikan arahan substantif agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan sistem hukum nasional.
Rapat juga menyoroti pentingnya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011, serta penerapan Good Regulatory Practices yang berbasis data, berorientasi dampak, berkelanjutan, dan partisipatif. Diskusi berkembang mengenai kriteria penentuan skala prioritas, fleksibilitas perubahan Propemperda, kedudukan Naskah Urgensi, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas perancang dan analis hukum melalui pelatihan RIA, CBA, dan ROCCIPI.
Hasil rapat ini akan dijadikan masukan berharga dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011. Kehadiran DJPP semakin memperkuat peran Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mengawal kualitas regulasi daerah. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mendorong Propemperda yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, konsisten dengan kebijakan nasional, dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik.