Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Sekretariat DJPP menyelenggarakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penghargaan bagi Pegawai Teladan sekaligus memperkenalkan penambahan fitur baru pada Aplikasi Sinergi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabhakti, dan Mitra Kerja di lingkungan Kementerian Hukum.
Rapat sosialisasi berlangsung secara hibrid di Ruang Rapat Legisprudensi, Gedung DJPP, pada Kamis (4/9). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Sekretariat DJPP, Dinna Utami, dan dihadiri oleh perwakilan Biro SDM Kementerian Hukum, para Kasubag TU di lingkungan DJPP, perwakilan dari Sekretariat DJPP, serta para JF Analis SDM dan JF umum pada Bagian SDM Sekretariat DJPP.
Dalam kesempatan tersebut, Dinna Utami menyampaikan bahwa penyusunan SOP Penghargaan Pegawai Teladan diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendorong budaya kerja yang disiplin, inovatif, dan produktif di lingkungan DJPP. Menurutnya, apresiasi yang terstruktur akan memotivasi pegawai untuk terus meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat nilai integritas dan profesionalisme.
Selain itu, sosialisasi juga memperkenalkan penambahan fitur pada Aplikasi Sinergi. Fitur baru ini dirancang untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam proses administrasi, termasuk dalam hal penilaian dan pemberian penghargaan. Dengan demikian, setiap proses dapat terlaksana secara akuntabel, terbuka, dan lebih mudah diakses oleh seluruh pegawai.
Melalui kegiatan ini, DJPP menegaskan komitmennya dalam mengedepankan tata kelola sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas. Kehadiran SOP penghargaan dan penguatan sistem berbasis digital diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, kolaboratif, serta mampu melahirkan pegawai teladan yang berkontribusi optimal bagi kemajuan organisasi.