• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RANCANGAN PERPRES PENDIDIK KLINIS DIBAHAS, FOKUS PADA PENGUATAN SDM KESEHATAN

21e8ed04 affb 4a94 95ee 06f5b1a92a7f

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidik Klinis. Rapat yang berlangsung secara virtual, Rabu (17/09/2025) ini dibuka oleh Waliyadin selaku Direktur HPP II dan selanjutnya dipandu Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Hukum.

Rancangan Perpres ini disusun sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, regulasi ini juga dimaksudkan untuk menjamin kepastian pengembangan karier bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berperan sebagai pendidik klinis.

Pendidik Klinis merupakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga melaksanakan pendidikan klinis, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan perguruan tinggi atau rumah sakit pendidikan.

Dalam rancangan ini, pendidik klinis ditempatkan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pusat pendidikan, termasuk rumah sakit pendidikan, Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) dan jejaringnya, serta wahana pendidikan lainnya.

Perpres tentang Pendidik Klinis akan memuat pengaturan komprehensif, mulai dari ketentuan umum, kedudukan, status, tugas, dan persyaratan pendidik klinis, hingga pengelolaan, hak dan kewajiban, pendanaan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.

Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan sistem pendidikan klinis di Indonesia semakin kuat dan mampu melahirkan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang tidak hanya unggul dalam praktik, tetapi juga berdaya saing dalam pendidikan dan penelitian.

190925 02   170925 03

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI