• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS PEDOMAN DTSEN: LANGKAH STRATEGIS WUJUDKAN LAYANAN PUBLIK BERBASIS DATA

Screenshot 447

Jakarta – Dalam upaya memperkuat integrasi data nasional dan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) kembali menyelenggarakan rapat lanjutan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Rapat yang berlangsung secara virtual pada Rabu (9/7), dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Agenda ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang mengedepankan akurasi, keterpaduan, dan interoperabilitas data lintas instansi.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pusat Statistik, Badan Sandi dan Siber Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

Dalam pembahasannya, peraturan ini dirancang sebagai pedoman menyeluruh bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam berbagi pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional—yakni basis data individu dan keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, hingga tingkat kesejahteraan, yang telah dipadankan dengan data kependudukan.

Pedoman ini bertujuan untuk memastikan keterpaduan program pembangunan nasional, mencegah duplikasi data, melindungi data pribadi, dan meningkatkan akuntabilitas serta efisiensi layanan publik berbasis data.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap proses berbagi pakai data antar instansi dapat lebih terstandar, aman, dan mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pedoman ini juga menjadi landasan penting dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui penajaman sasaran berbasis data yang valid dan terkini.

Rapat harmonisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk membangun ekosistem data nasional yang lebih inklusif, transparan, dan dapat dipercaya oleh publik.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI