Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya. Rapat yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (08/07) ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi yang disusun selaras dengan kebijakan strategis nasional.
Rancangan peraturan ini hadir sebagai bentuk konkret dukungan pemerintah terhadap sektor industri padat karya—terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM)—yang memiliki peran strategis dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing industri nasional. Melalui mekanisme subsidi bunga atau subsidi margin, diharapkan pelaku industri padat karya dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, meningkatkan kapasitas produksi, serta melakukan revitalisasi mesin dan peralatan guna meningkatkan produktivitas.
Dalam rancangan peraturan tersebut diatur berbagai ketentuan teknis, mulai dari kuasa pengguna anggaran, kriteria penerima subsidi, mekanisme pengusulan dan penyaluran anggaran, tata cara pelaksanaan, hingga sistem pemantauan, pengawasan, akuntansi, dan pelaporan. Regulasi ini juga dengan tegas menekankan bahwa penerima manfaat subsidi adalah pelaku UMKM, bukan perusahaan besar yang seharusnya mengakses pembiayaan komersial secara mandiri.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat struktur industri nasional dari bawah, menciptakan iklim usaha yang inklusif, serta mempercepat transformasi sektor industri padat karya menuju produktivitas yang lebih tinggi dan berkelanjutan.