Jakarta – Melalui Tim Kerja Harmonisasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menindaklanjuti permohonan harmonisasi dari Kementerian Dalam Negeri atas Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan pada Rabu, (18/09/2024). Rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pembinaan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan diantaranya dilakukan dengan cara melakukan pembinaan secara langsung atau tidak langsung, memastikan keabsahan dan kebenaran berdasarkan informasi dari media massa, media cetak, media elektronik dan/atau media sosial, menerima konsultasi secara langsung atau tertulis, melaksanakan bimbingan teknis, edukasi, rapat koordinasi, rapat teknis, sosialisasi, diseminasi, dan/atau pendampingan teknis.
Hadir dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, yakni dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, dan Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.