Cinere – Pembukaan Kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Rabu, (20/11/2024) bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum.
Kegiatan dimulai dengan laporan panitia penyelenggaraan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, selanjutnya sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM, G.A.P Suwardani
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ditentukan Uji kompetensi dilaksanakan secara rutin pada bulan Mei dan November setiap tahun. Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan mulai hari Rabu tanggal 20 November 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 22 November 2024 secara tatap muka.
Uji kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan pada bulan November ini diperuntukkan untuk perpindahan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Dalam uji kompetensi ini juga memberikan kesempatan uji kompetensi ulang bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus pada pelaksanaan uji kompetensi priode sebelumnya.
Diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat serta dapat terjalin hubungan baik antara Kementerian Hukum sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.