Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, menggelar rapat virtual untuk membahas dan menyelaraskan tiga Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) pada Kamis, (21/11/2024). Ketiga RPerpres tersebut mengatur tata ruang di Kawasan Laut Banda, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Teluk Bintuni.
Rapat yang dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, dihadiri oleh perwakilan berbagai Kementerian/Lembaga terkait. Tujuan dari harmonisasi ini adalah untuk memastikan konsistensi dan sinergi dalam pengelolaan kawasan strategis nasional, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.
RTR KSN merupakan instrumen perencanaan yang sangat penting karena menyangkut kepentingan nasional yang luas, mulai dari pertahanan dan keamanan hingga pelestarian lingkungan. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan ketiga RTR KSN tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di kawasan yang bersangkutan.
Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon merupakan KSN dari sudut kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Pandeglang dan sebagian wilayah Kabupaten Lebak di Provinsi Banten. Dalam RPerpres tentang RTR Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon disebutkan bahwa cakupan wilayah Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon meliputi dua puluh lima kecamatan di Kabupaten Pandeglang, tiga kecamatan di Kabupaten Lebak, Perairan Pesisir, dan pulau-pulau kecil terluar termasuk perairan pesisirnya di Kabupaten Pandeglang.
Dalam RPerpres tentang RTR Kawasan Strategis Nasional Kawasan Laut Banda disampaikan bahawa tujuan penataan ruang Kawasan Laut Banda bertujuan untuk mewujudkan pendayagunaan sumber daya alam berbasis keberlanjutan ekologis untuk ekonomi wilayah dan kesejahteraan masyarakat sedangkan dalam RPerpres tentang RTR KSN Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Teluk Bintuni, cakupan Wilayahnya meliputi sebagian DAS yang termasuk ke dalam WS Kamundan-Sebyar, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. (-end)