• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP DORONG HARMONISASI ATURAN LARANGAN PEMBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN

211124 07

Jakarta, 21 November 2024 – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Tim Kecil Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018. Aturan ini berfokus pada pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan. Rapat dilaksanakan secara hibrid di Avenzel Hotel and Convention, Jakarta, serta melalui video conference pada Kamis (21/11).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Harmonisasi yang telah berlangsung pada 18 Oktober 2024. Dalam forum tersebut, dibahas kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan perkembangan teknologi dan strategi pengelolaan lingkungan terkini. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanggulangan kebakaran lahan dan mendukung pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan di Indonesia.

Rapat dibuka oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama sekaligus Pembina Tim Kerja. Diskusi kemudian dipimpin oleh Andriana Krisnawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kerja. Dalam rapat tersebut, para pemangku kepentingan dari berbagai kementerian dan lembaga turut hadir, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Perubahan peraturan ini dinilai penting untuk memperkuat pengaturan teknis pembukaan lahan tanpa bakar. Selain itu, pembaruan juga diharapkan mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan, sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi gas rumah kaca serta mengantisipasi risiko kebakaran yang kerap terjadi saat musim kemarau. Regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya terpadu untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan masa kini. Nantinya, rancangan aturan yang telah disepakati akan segera diajukan untuk mendapatkan persetujuan akhir, demi menciptakan kebijakan yang efektif, relevan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (-end)

211124 08 211124 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI