• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

KEMENTERIAN UMKM ROMBAK STRUKTUR ORGANISASI UNTUK OPTIMALKAN KINERJA

091224 01

Bogor – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar rapat praharmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian UMKM yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel Salak The Heritage Bogor, pada Jumat, (06/12/2024). Rapat ini bertujuan untuk membahas penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian UMKM yang akan mendukung optimalisasi kinerja dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan kewirausahaan.

Hadir dalam rapat tersebut secara luring Sekretaris Kementerian UMKM, Ahmad Zabadi, yang memimpin jalannya rapat. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Rapat ini menjadi langkah penting setelah Kementerian UMKM mengajukan pengusulan terkait penataan organisasi dan tata kerja kementerian kepada Kementerian PAN-RB. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan dan program kementerian yang berfokus pada pemberdayaan sektor UMKM di Indonesia. Dalam rancangan peraturan menteri ini, Kementerian UMKM akan menyelenggarakan beberapa fungsi penting, di antaranya perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan kewirausahaan; koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan tersebut; dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian.

Susunan organisasi Kementerian UMKM dalam rancangan peraturan ini akan mencakup beberapa unit utama, yaitu Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Kecil, Deputi Bidang Usaha Menengah, Deputi Bidang Kewirausahaan, serta beberapa Staf Ahli yang meliputi Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital, Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, dan Inspektorat.

Kementerian UMKM berharap bahwa dengan disusunnya peraturan ini, dapat tercipta struktur yang lebih efisien dan responsif dalam mengelola dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI