• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPERPRES TENTANG PETA JALAN PERLINDUNGAN ANAK DI RANAH DALAM JARINGAN TAHUN 2024-2029

260724 13

Jakarta – Upaya pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai ancaman, terutama di ranah digital, semakin serius. Hal ini terlihat dari rapat tim kecil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2024-2029 yang digelar secara virtual, Jumat (26/07/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wahyudi Putra selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan Perpres tersebut. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari semua jenis kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi, termasuk di ranah dalam jaringan.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat telah membuka peluang baru bagi anak untuk belajar dan berkreasi. Namun, di sisi lain, hal ini juga membawa sejumlah risiko seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual anak.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah memandang perlu adanya peta jalan yang jelas dalam upaya perlindungan anak di ranah digital. Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2024-2029 ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait dalam melaksanakan perlindungan anak secara sistematis, terarah, dan terukur. Peta jalan ini akan menjadi landasan bagi kita semua dalam membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan efektif di era digital.

260724 14 260724 15

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI