• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT LANJUTAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGALOKASIAN DANA DESA TA 2025

141124 04

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat yang diadakan secara hibrid ini dipimpin oleh Nurfaqih Irfani, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dibuka oleh Ardiansyah sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Rapat juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Sekretariat Kabinet.

Dana Desa, yang merupakan bagian dari transfer ke daerah, digunakan untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa. Dalam rapat ini, dibahas ketentuan penghitungan dan penyaluran Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023, yang mengatur tentang pagu dana, perekaman realisasi, serta tahapan penyaluran.

Ardiansyah menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dalam memastikan Dana Desa digunakan secara efektif, sementara Nurfaqih Irfani berharap hasil harmonisasi ini dapat segera diimplementasikan pada tahun anggaran 2025. Rapat ini bertujuan untuk menciptakan peraturan yang lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan Dana Desa guna mempercepat pembangunan di desa.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI