
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Logo Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/10/2025). Rapat dibuka oleh Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, dan dipandu oleh Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat membahas urgensi pembaruan pengaturan logo KPK guna memperkuat identitas kelembagaan sekaligus menjaga kewibawaan institusi dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Pengaturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-55/KPK/08/2004 dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan komunikasi publik saat ini.
Penyusunan regulasi ini juga menegaskan bahwa logo KPK merupakan simbol resmi negara yang mencerminkan integritas, otoritas, dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Dalam rancangan peraturan, logo dibagi menjadi tiga jenis utama yaitu Logo Pimpinan, Logo Atribut, dan Logo Promosi, masing-masing dengan fungsi dan batasan pemakaian yang diatur secara tegas untuk mencegah penyalahgunaan.
Pembahasan berlangsung konstruktif dengan keterlibatan aktif tim perumus dari DJPP dan perwakilan KPK. Sejumlah penyempurnaan teknis dan normatif diidentifikasi, termasuk penegasan standar bentuk, tata cara penggunaan, serta mekanisme pengawasan atas penggunaan logo di lingkungan internal maupun publik.
DJPP menargetkan proses harmonisasi dapat segera diselesaikan agar Rancangan Peraturan ini dapat ditetapkan dan diundangkan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memastikan keseragaman, kepastian, dan perlindungan identitas kelembagaan KPK di seluruh kanal komunikasi nasional.



