Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri rapat Tim Teknis Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Rapat diselenggarakan secara luring bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Gedung A Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (10/07/2024). Rapat dibuka dan dipimpin oleh John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri.
Hadir dalam rapat perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat ini diselenggarakan dengan tujuan untuk finalisasi bahan materi Sidang DPOD di Tingkat Eselon I (Tim Teknis), pembahasan pelaksanaan (timeline) Sidang DPOD Tahun 2024. Tugas DPOD berdasarkan Pasal 396 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi penataan daerah, dana untuk penyelenggaraan otonomi khusus, dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.