• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO. 16/2024 TENTANG PEDOMAN PENGARUSUTAMAAN HAM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sosialisasi diselenggarakan secara hibrid bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni dan virtual melalui video conference, Rabu (17/07/2024).

Hadir dalam sosialisasi ini secara daring, Victor S. Hamonangan selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I. Dalam kesempatan ini, Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa maksud dari dibentuknya peraturan ini adalah sebagai acuan bagi lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang agar peraturan perundang-undangan sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia.

Tujuan dari pembentukan peraturan ini adalah memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip hak asasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan panduan dalam menganalisis peraturan perundang-undangan yang memiliki perspektif hak asasi manusia serta meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI