• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPMK DALAM UPAYA MENUJU NET ZERO EMISSION

131124 09

Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Rapat ini diadakan selama dua hari, 12-13 November 2024, secara hibrid dengan partisipasi luring di Jakarta dan daring, guna melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Rapat dibuka oleh Andrie Amoes selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Andriana Krisnawati selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, serta perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RPMK ini merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mempercepat transisi energi menuju energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Dalam rangka menghadapi tantangan perubahan iklim dan memenuhi target Net Zero Emission (NZE), Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Melalui Perpres ini, Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penggunaan energi terbarukan yang lebih bersih dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

RPMK ini dirancang untuk memberikan tata cara yang jelas terkait penjaminan dan penanggungan risiko oleh pemerintah dalam proyek pengembangan energi terbarukan. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam mendanai proyek energi bersih, yang selama ini terkendala oleh risiko finansial tinggi.

Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, berkomitmen untuk menanggulangi perubahan iklim dengan mendukung kebijakan transisi energi. RPMK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya global menghadapi krisis iklim dengan mendorong energi terbarukan sebagai solusi berkelanjutan dalam penyediaan tenaga listrik.

131124 10 131124 11

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI