
Semarang — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (FPPDKD dan PPPP) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Perempuan dan Anak. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Rabu–Jumat (5–7 November 2025) di Grand Hotel Semarang, dan dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan kebijakan yang bertujuan memperkuat pelindungan dan pemajuan hak perempuan serta anak di Indonesia. Saat ini, rancangan kebijakan tersebut masih berada pada tahap penyempurnaan dan verifikasi data sebelum ditetapkan menjadi rekomendasi final. FGD ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, yang berperan dalam memberikan masukan substantif terhadap arah kebijakan nasional terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
Dalam sesi diskusi, Agung Budi Santoso, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyoroti masih tingginya ketimpangan gender serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah. Ia menegaskan perlunya penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor agar kebijakan pelindungan hak perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Isabella Anggreny Sitanggang, perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, bersama M. Ilham F. Putuhena dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menekankan pentingnya reformasi dan harmonisasi regulasi agar kebijakan di tingkat daerah selaras dengan kebijakan nasional.
Melalui FGD ini, peserta menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, antara lain mendorong terbentuknya regulasi khusus mengenai pemberdayaan perempuan dan anak di tingkat pusat dan daerah, penguatan fungsi kelembagaan daerah dalam pelindungan hak perempuan dan anak, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam penyelenggaraan layanan pelindungan yang responsif gender dan ramah anak.


