• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH SIAPKAN PENGATURAN LISENSI LAGU DAN MUSIK UNTUK PERLINDUNGAN HAK CIPTA

071124 04

Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk melindungi hak milik pribadi, termasuk hak cipta atas karya musik, melalui pengaturan yang lebih operasional. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Untuk memperkuat jaminan perlindungan tersebut, pemerintah kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, menyelenggarakan rapat Panitia Antarkementerian (PAK) untuk membahas rancangan peraturan ini. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jakarta pada Kamis (07/11/2024), dan dipimpin oleh Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, didampingi Ferry Gunawan Christy selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir pula sejumlah perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, serta Tenaga Ahli seperti Bimas Nurcahya dan Fitriani Ahlan Sjarif.

Peraturan yang sedang disusun ini bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat pelindungan hak-hak cipta bagi para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait, khususnya dalam hal lisensi penggunaan lagu dan musik. Meskipun hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, pengaturan operasional yang lebih rinci masih sangat diperlukan, terutama dalam hal mekanisme pemberian lisensi.

Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah memastikan bahwa pemberian lisensi atas penggunaan karya musik harus dilakukan langsung oleh pemilik hak cipta, bukan melalui lembaga manajemen kolektif (LMK/LMKN) seperti yang berlaku sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memberikan kontrol lebih besar kepada pencipta dan pemegang hak cipta atas karya mereka, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan hak.

Dengan adanya pengaturan yang lebih terperinci tentang lisensi ini, diharapkan perlindungan hak cipta akan semakin kuat dan adil, serta dapat mendukung perkembangan industri musik yang semakin pesat. Pemerintah berharap rancangan peraturan ini dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi para pelaku industri musik, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta dihormati dan terlindungi dengan baik.

071124 06 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI