Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, melalui Tim Kerja Harmonisasi, menggelar Rapat Harmonisasi Lanjutan atas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Rapat yang dilaksanakan secara hibrid ini berlangsung di AONE Hotel Jakarta pada Jumat (08/11/2024) dan dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Rizki Arfah selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Dalam acara ini, hadir perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Hukum, serta mitra internasional Kemitraan Indonesia Australia Untuk Infrastruktur (KIAT).
KPBU, yang menjadi fokus utama dalam peraturan ini, merujuk pada kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Kerja sama ini diatur dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait, dengan melibatkan sumber daya dari badan usaha dan pembagian risiko yang adil antara kedua pihak. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur publik dengan melibatkan sektor swasta dalam pendanaan, pembangunan, dan pengelolaan.
Rapat harmonisasi lanjutan ini menjadi langkah penting dalam menyempurnakan peraturan yang diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan KPBU dengan lebih efektif, mengingat pentingnya sektor infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan konektivitas nasional. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kehadiran berbagai kementerian, lembaga, serta mitra internasional dalam rapat ini mencerminkan pentingnya sinergi antar instansi dalam memastikan peraturan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor infrastruktur Indonesia, serta menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif.
Dengan selesainya harmonisasi atas peraturan ini, diharapkan proses pelaksanaan KPBU di sektor perhubungan dapat segera berjalan dengan lebih optimal dan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih maju di tanah air. (-end)