Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menghadiri Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat ini diselenggarakan oleh Kementerian keuangan secara daring pada Rabu (21/08/2024).
Hadir pada rapat tersebut perwakilan dari tim Panitia Antarkementerian, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Unit Eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diantaranya Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Agenda rapat koordinasi hari ini membahas besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan Notariat, konfirmasi perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam hal pembahasan kembali.
Menteri Keuangan telah menyampaikan kepada Presiden, RPP tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 April 2024. Terhadap RPP ini juga telah dilakukan analisis, uji publik, serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPP dengan melibatkan wakil dari tim Panitia Antarkementerian.