Jakarta — Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) mengadakan rapat untuk membahas penerjemahan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kerja Sama dengan berbagai Wadah. Rapat yang berlangsung secara luring di Gedung Ditjen PP ini diselenggarakan pada Jumat, 1 November 2024.
Rapat dipimpin oleh Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, serta dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah penerjemah di lingkungan Ditjen PP. Fokus utama diskusi ialah penyelarasan terminologi hukum dalam peraturan tersebut agar konsisten dan jelas dalam penerapannya.
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan wadah atau kelompok tertentu, sebagaimana diatur dalam PP No. 85 Tahun 2013 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021, bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program jaminan sosial yang efisien dan akuntabel. Rapat ini bertujuan memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
Alpius Sarumaha menegaskan pentingnya kejelasan bahasa dalam peraturan untuk memperlancar implementasi di lapangan dan menjamin perlindungan yang optimal bagi pekerja. “Dengan pemahaman yang selaras, peraturan dapat dijalankan sesuai niat awalnya dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Hasil rapat ini diharapkan mampu memperkuat dasar hukum kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, mendorong implementasi yang lebih efektif, serta memberi dampak positif bagi perlindungan tenaga kerja di Indonesia. (-end)