• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENYUSUNAN REVISI BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

060225 01

Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat yang bertujuan untuk menyempurnakan pertanyaan dan jawaban terkait Ketentuan Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, ini dilakukan secara hibrid, dengan peserta hadir baik secara langsung di ruang Rapat KUHP Lantai 5 maupun melalui video conference, menandakan upaya untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

Rapat tersebut dipimpin oleh Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang memandu diskusi dengan tujuan memastikan kejelasan dan objektivitas materi yang dibahas. Tiga narasumber ahli yang diundang, yaitu Albert Aries, S.H., M.H., Cahyani Suryandari, S.H., M.H., dan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., memberikan wawasan mendalam mengenai peraturan yang sedang dibahas. Kontribusi mereka memperkaya diskusi, menjadikan informasi yang disampaikan lebih mudah dipahami oleh seluruh peserta.

Kegiatan ini bertujuan menyusun revisi Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, agar sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Buku ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dan efektif bagi para pemangku kepentingan dalam penerapan hukum pidana yang baru. Selain itu, penyusunan buku ini menjadi bagian dari kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), menegaskan dedikasi untuk meningkatkan kualitas perundang-undangan di Indonesia.

Dengan diadakannya rapat ini, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menunjukkan keseriusan dalam menanggapi dinamika hukum yang berkembang, serta mendorong keterlibatan aktif dari berbagai pihak dalam proses pembuatan aturan yang lebih baik. Diharapkan, dengan tersedianya buku panduan ini, akan terwujud transparansi dan efisiensi dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di tanah air.

Implementasi hasil dari rapat ini diharapkan dapat segera dilaksanakan, memudahkan masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mengakses informasi terkait hukum pidana. Melalui upaya berkelanjutan ini, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI