• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

TIM KERJA HARMONISASI GELAR RAPAT DARING, BAHAS ATURAN BARU PENGELOLAAN BPR DAN BPRS MILIK PEMDA

170924 21

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno secara daring, Selasa (17/09/2024) untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah (BPR Daerah) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah (BPRS Daerah). Rapat ini dipimpin oleh Ratih Febriana selaku Ketua Tim Harmonisasi, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembahasan utama dalam rapat ini adalah pentingnya menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 yang saat ini mengatur tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, sehingga diperlukan regulasi baru yang lebih adaptif dan mendukung peningkatan kinerja serta pengelolaan BPR Daerah dan BPRS Daerah.

Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor keuangan mikro. Dengan potensi besar untuk memperkuat ekonomi lokal dan mendukung inklusi keuangan, penting bagi pengelolaan kedua jenis bank ini untuk mengikuti dinamika ekonomi nasional dan kebijakan fiskal yang berkembang.

Rapat pleno ini bertujuan untuk mengharmonisasikan berbagai regulasi terkait dengan pengelolaan BPR dan BPRS Daerah agar sesuai dengan kebutuhan ekonomi daerah serta standar pengelolaan perbankan yang diterapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan diterbitkannya regulasi baru ini, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Daerah dapat lebih optimal dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, meningkatkan daya saing, dan memperluas jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

170924 22 170924 23

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI