Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) pada Kamis (21/8/2025) secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin, dan dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Arif Susandi. Rapat dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Rancangan Permenkes ini disusun sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 81 Tahun 2025 mengenai pemberian tunjangan khusus bagi dokter yang bertugas di daerah sulit. Substansi pengaturan meliputi ketentuan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, sumber pendanaan melalui APBN dan APBD dengan mekanisme transfer khusus, serta mekanisme usulan, validasi, dan pembayaran yang dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Pembahasan dalam forum harmonisasi juga mencakup kejelasan norma terkait kriteria daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan penerima tunjangan, mekanisme pengembalian apabila syarat tidak terpenuhi, serta fleksibilitas penyesuaian besaran tunjangan sesuai dengan kondisi fiskal negara.
Melalui forum ini diharapkan tercapai kesepahaman antarinstansi terkait substansi pengaturan, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang berlaku, dan mampu mendukung pemerataan distribusi tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya daerah yang masih sulit dijangkau.