• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH MATANGKAN ATURAN PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DORONG KEADILAN FISKAL

230924 12

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya dalam meningkatkan efektivitas dan keadilan sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penyempurnaan aturan terkait penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penilaian PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Rapat yang dilaksanakan secara hibrid di Novotel Jakarta Cikini dan daring selama tiga hari, yakni pada Senin hingga Rabu, 23-25 September 2024, merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Agenda rapat ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif dan menyamakan persepsi mengenai konsep rancangan PMK, sehingga nantinya dapat menghasilkan peraturan yang tepat guna, adil, serta mudah diterapkan di lapangan.

Dipimpin oleh Agus Hariadi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi yang juga menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, rapat ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turut hadir untuk memberikan masukan teknis dan pandangan strategis, sehingga rancangan peraturan dapat disusun secara optimal.

Penyusunan PMK ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 55 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya untuk menyempurnakan mekanisme penilaian PBB agar nilai jual objek pajak (NJOP) lebih sesuai dengan nilai pasar yang berlaku dan mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.

Diharapkan, dengan diterbitkannya PMK yang baru ini, prinsip keadilan fiskal dapat diwujudkan, di mana beban pajak dibagi secara proporsional sesuai dengan kemampuan ekonomi wajib pajak. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB, yang pada akhirnya akan berkontribusi signifikan terhadap pembiayaan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

230924 13 230924 13

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI