Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat finalisasi Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Karir, yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/09/2024). Rapat ini bertujuan untuk memperbarui kebijakan terkait manajemen karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan, termasuk perwakilan dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Hendra Kurnia Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, turut memberikan pandangan penting terkait perlunya diskusi lebih lanjut dengan BKN guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri yang baru ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika kebutuhan dan perkembangan hukum di Indonesia menuntut adanya penyegaran dalam pengelolaan karir PNS, termasuk di Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang manajemen karir pegawai, dianggap sudah tidak sesuai dengan perubahan yang ada, baik dari segi organisasi maupun kompetensi yang dibutuhkan dalam pelayanan publik.
Perubahan ini juga didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan objektivitas dalam pengembangan karir, pengembangan kompetensi, serta implementasi manajemen talenta yang lebih terstruktur. Manajemen karir yang baik menjadi kunci untuk memastikan peningkatan kinerja pegawai yang pada gilirannya akan berdampak pada kualitas pelayanan hukum dan HAM bagi masyarakat luas.
Pembaruan peraturan ini diharapkan menjadi landasan penting dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan HAM, memastikan pengelolaan karir yang lebih efektif, dan pada akhirnya, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi reformasi birokrasi yang lebih baik, dengan menempatkan pegawai yang berkualitas dan berkompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman.