
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawas Mutu Pendidikan pada Jumat, 20 Februari 2026. Rapat dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan, serta melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, serta dipandu oleh Nurfaqih Irfani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Kementerian PANRB dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri dimaksud.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian PANRB, antara lain Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur beserta jajaran, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kehadiran lintas kementerian/lembaga ini mencerminkan pentingnya pengaturan jabatan fungsional pendidik dan pengawas mutu pendidikan sebagai bagian dari penguatan manajemen talenta dan sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan.
Melalui proses harmonisasi di HPP II, DJPP memastikan agar Rancangan Peraturan Menteri tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidik dan pengawas mutu pendidikan. Harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem jabatan fungsional yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional.


