
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik pada Rabu (18/2/2026) secara virtual. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan regulasi ketenagalistrikan tersusun selaras, responsif, dan mendukung pembangunan nasional.
Rapat pleno dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan dipimpin oleh Manzila Falah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Pertemuan tersebut dihadiri Tim Harmonisasi Bidang SDA Kemenkum bersama perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, BP BUMN, PT PLN (Persero), serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Kementerian ESDM selaku pemrakarsa memaparkan latar belakang penyusunan RPP, antara lain untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha, memperkuat komitmen penyediaan tenaga listrik berbasis energi bersih, mempercepat penyediaan listrik nasional, serta menyesuaikan ketentuan dengan regulasi terbaru dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023.
Pembahasan harmonisasi ini menegaskan peran DJPP sebagai garda depan pemerintah dalam menjamin kualitas regulasi. Melalui proses sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, setiap norma dalam rancangan peraturan diuji konsistensinya agar tidak tumpang tindih, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
RPP tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diharapkan mampu menegaskan kebijakan penyediaan listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi. Selain meningkatkan efektivitas penyelenggaraan sektor ketenagalistrikan, regulasi ini juga menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan transisi energi nasional dan pembangunan ketenagalistrikan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan.


