
Jakarta — Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di semua kementerian/lembaga terus diperkuat melalui penyempurnaan regulasi. Hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil Yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), pada Senin (19/01/2026).
Rapat harmonisasi yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 September 2025. Rapat dipimpin oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dari seluruh kementerian/lembaga turut hadir, antara lain perwakilan dari berbagai kementerian koordinator, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Kepala Biro Hukum, serta Direktur Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hadir juga perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, dan jajaran Kepala Biro Perencanaan serta Kepala Biro Keuangan dari seluruh instansi pemerintah.
Rancangan regulasi ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penyusunan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan dasar pungutan atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta responsif terhadap kebutuhan optimalisasi penerimaan negara. Salah satu substansi penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah pengaturan jenis PNBP volatil yang meliputi penerimaan dari hak penamaan, penjualan hak cetak publikasi, sisa pelaksanaan ekshibisi, pelatihan teknis berdasarkan permintaan, jasa penyediaan ruang promosi, serta biaya lainnya pada fasilitas yang telah mendapatkan pengaturan tarif pemanfaatan barang milik negara. Rancangan ini juga mengatur mekanisme penetapan tarif yang transparan, bersaing, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan PNBP ke depan semakin adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendorong terwujudnya optimalisasi penerimaan negara yang efisien dan berkeadilan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh instansi pemerintah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.



