• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPERPRES DAK FISIK PERKUAT AKSELERASI PEMBANGUNAN DAN TATA KELOLA TRANSFER KE DAERAH

210126 1

Jakarta – Pemerintah terus menyempurnakan regulasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik guna mendukung percepatan pembangunan daerah dan penguatan tata kelola transfer ke daerah. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang diselenggarakan oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) pada Selasa, 20 Januari 2026, secara virtual.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, serta dipandu oleh Susana Oktavia. Harmonisasi dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan dari Kementerian Keuangan, dengan tujuan menyesuaikan kebijakan DAK Fisik terhadap rencana kerja pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, sekaligus mempercepat pelaksanaan serta memperbaiki proses bisnis penyaluran DAK Fisik.

Pembahasan utama mencakup penguatan pengaturan petunjuk teknis DAK Fisik, termasuk mekanisme perubahan materi Lampiran yang dapat diusulkan oleh menteri atau pimpinan lembaga dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden. Selain itu, dibahas pula ketentuan baru mengenai mekanisme penyaluran DAK Fisik melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, yang dapat dilakukan secara bersamaan dengan pemindahbukuan ke penyedia barang dan/atau jasa.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Melalui harmonisasi di HPP III, DJPP memastikan agar Rancangan Peraturan Presiden ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung kualitas belanja daerah serta pemerataan pembangunan nasional.

211226 2   210126 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI