Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat secara luring untuk membahas Penyusunan Jawaban Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten (RUU Paten). Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Direktorat Paten lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada Jumat (13/09/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen, dan dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktur Paten, Cahyani Suryandari selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan Tim Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta hadir pula perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang paten kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum serta praktik internasional. Paten, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, memungkinkan inventor untuk melaksanakan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya dalam jangka waktu tertentu.
Penyusunan Jawaban DIM RUU Paten ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pembahasan RUU Paten yang akan dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah. Mengingat RUU Paten merupakan salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2024, sehingga diharapkan dengan tersusunnya jawaban DIM RUU Paten ini akan mendorong upaya percepatan pembahasan dan penetapan RUU Paten.