
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Besaran, Kriteria, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum pada Jumat (06/03/2026).
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid di Gedung Pertemuan Bendungan Ciawi, Kecamatan Megamendung, Bogor dan melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Nomor HK0101/T/Sj/2026/22 tanggal 30 Januari 2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tersebut. Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kemudahan akses layanan publik di bidang infrastruktur dengan menerapkan tarif nol rupiah atau nol persen pada jenis PNBP tertentu di Kementerian Pekerjaan Umum.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam mengakses layanan infrastruktur. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pengenaan tarif PNBP dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan infrastruktur, mendorong efisiensi pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP di sektor pekerjaan umum untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional.


