Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I mengadakan Rapat Pleno untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, Rabu (24/07/2024). Rapat ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia, dan dilanjutkan oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diselenggarakan secara daring melalui video conference, rapat ini bertujuan untuk membahas ketentuan baru yang diperlukan dalam monitoring, evaluasi, dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sampai saat ini, belum ada ketentuan yang secara spesifik mengatur pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta kepatuhan pelaksanaan hukum oleh badan usaha, badan hukum, dan badan publik. Ketiadaan ketentuan tersebut menjadi salah satu alasan mendesaknya penetapan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum.
Melalui rapat ini, diharapkan rancangan peraturan yang dibahas dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum dan kepatuhan hukum di Indonesia.