Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten). Rapat diselenggarakan secara luring di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, dan dihadiri oleh Mien Usihen selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual beserta jajaran dan Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam akselerasi pembentukan RUU Paten. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di bidang paten kepada masyarakat serta menyesuaikan regulasi nasional dengan perkembangan hukum dan praktik internasional. Dalam pembahasan ini, fokus diarahkan pada pembahasan tanggapan pemerintah atas DIM yang telah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berdasarkan kesepakatan dalam rapat, hal-hal yang akan dibahas adalah yang menjadi perubahan substansi sedangkan perubahan redaksional akan dibahas dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Selanjutnya setelah rapat ini akan dilanjutkan rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pada tanggal 19 September 2024.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja. Perubahan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa aturan mengenai paten di Indonesia tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan ekonomi global yang semakin menuntut inovasi dan perlindungan hak intelektual.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi signifikan guna memperkuat perlindungan hak paten di Indonesia dan mendukung pengembangan ekonomi berbasis inovasi yang sejalan dengan standar internasional.