Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar rapat koordinasi pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang/ Rancangan Peraturan Pemerintah/ Rancangan Peraturan Presiden yang berasal dari prakarsa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa, 17 September 2024 di ruang rapat Mochtar lantai IV, Gedung BPHN. Rapat dilaksanakan secara tatap muka, dihadiri oleh Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran dan Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional serta perwakilan lain dari BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini membahas usulan Rancangan Undang-Undang prakarsa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029. Selain itu, dalam rapat ini juga membahas usulan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden yang akan masuk dalam Program Penyusunan Tahun 2025. Terdapat 30 Rancangan Undang-Undangan yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029, 6 Rancangan Peraturan Pemerintah, dan 10 Rancangan Peraturan Presiden. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah memasukan keseluruhan usulan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut ke dalam aplikasi Sirenkum.
Dalam rapat ini juga dibahas mengenai status peraturan perundang-undangan yang telah masuk dalam program penyusunan namun tidak selesai penyusunannya pada tahun berjalan. Menurut Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional berpendapat Sesuai dengan yang tertera pada Pakta Integritas pada angka 5, setiap rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus selesai dalam satu tahun. Apabila belum selesai, usulan akan dikurangi, untuk itu perlu diselesaikan terlebih dahulu usulan tersebut.