• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT TIM KECIL HARMONISASI BAHAS REVISI PERMENDIKBUDRISTEK PENCEGAHAN KEKERASAN

120924 16

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat tim kecil untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Rapat ini diselenggarakan secara hibrid, bertempat di Inter Continental Jakarta Pondok Indah serta melalui platform virtual, Kamis (12/09/2024).

Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi, selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Rapat ini dipimpin oleh Rini Maryam, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, yang memandu diskusi intensif terkait kebutuhan mendesak akan peraturan baru. Salah satu poin utama yang dibahas adalah perlunya memperluas definisi kekerasan dalam regulasi tersebut, mencakup tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Regulasi yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dianggap sudah tidak memadai untuk menghadapi tantangan kekerasan yang semakin kompleks. Dengan demikian, diperlukan penggantian peraturan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum terkini.

Partisipasi Lintas Kementerian dan Lembaga Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Sekretariat Kabinet. Partisipasi lintas kementerian dan lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu kekerasan di lingkungan perguruan tinggi secara komprehensif dan terpadu.

Perluasan Bentuk Kekerasan dan Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi Diskusi dalam rapat ini juga mencakup pentingnya menjaga agar pelaksanaan tridharma perguruan tinggi tetap ramah, aman, inklusif, dan setara. Dengan memperluas cakupan bentuk-bentuk kekerasan yang diatur dalam peraturan baru ini, diharapkan perguruan tinggi dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

120924 17 120924 18

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI