Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi. Rapat dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Dharma Wanita, Lantai 1 Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kamis (12/09/2024) dan video conference.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Unan Pribadi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari pemrakarsa yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sekretariat Kabinet, dan Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Urgensi revisi Permen KP Nomor 37/PERMEN-KP/2019 ini sebagai langkah progresif penyempurnaan regulasi bidang kelautan dan perikanan dalam memperkuat tata kelola pengendalian residu pada pembudidayaan ikan konsumsi.
Residu merupakan akumulasi obat ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan/atau kontaminan dalam jaringan dan organ ikan setelah pemakaian obat ikan atau bahan kimia secara sengaja untuk pencegahan/pengobatan, sebagai imbuhan pakan, atau secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut. Sehingga dalam upaya menghindari, mencegah kandungan residu pada ikan konsumsi perlu dilakukan pengendalian residu secara optimal dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas, keamanan, dan kesehatan konsumen agar ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari paparan residu.
Selain itu perubahan regulasi Permen KKP existing tersebut diharapkan signifikan dalam melakukan optimalisasi tata kelola pengendalian residu pada pembudidayaan ikan konsumsi di Indonesia serta mendukung pengembangan industri perikanan yang lebih berkelanjutan dan berkualitas tinggi. Dengan tata kelola pengendalian residu yang lebih ketat ini, diharapkan kualitas ikan konsumsi yang dihasilkan oleh pembudidayaan dalam negeri akan semakin baik, sehat dan aman dikonsumsi dari potensi bahaya residu yang berbahaya. Selain itu melalui penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan akan lebih memperkuat dan meningkatkan trust and market access tidak hanya pasar domestik dan juga global terhadap produk ikan konsumsi hasil pembudidayaan Indonesia.