• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

TIM KERJA HARMONISASI BAHAS ATURAN BARU PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LPSK

191124 13

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan LPSK. Rapat dilaksanakan secara virtual pada Selasa (19/11) dan dibuka oleh Agus Hariadi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi serta dipimpin oleh Radita Adjie selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi.

Rapat ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman dalam pembentukan peraturan di lingkungan LPSK, yang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku, standar, terpantau, dan terkendali. Selain itu, rapat ini juga menekankan pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rapat, disepakati bahwa Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan LPSK perlu diganti untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum yang berlaku. Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembentukan peraturan di lingkungan LPSK, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Proses pengharmonisasian ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa rancangan peraturan yang dihasilkan tidak hanya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat diterima dan diterapkan secara efektif.

Dengan langkah ini, LPSK diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkannya, guna mendukung perlindungan yang optimal bagi saksi dan korban di Indonesia.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI