• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENYELARASAN REGULASI PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PROGRAM JAMINAN APARATUR NEGARA

191225 1

Jakarta — Upaya penyelarasan pengaturan pengelolaan iuran dan pelaporan program perlindungan bagi aparatur negara kembali dibahas dalam Rapat Pleno Pengharmonisasian yang digelar Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Rapat yang berlangsung secara daring pada Jumat (19/12) tersebut mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 mengenai tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Rapat diawali dengan pembukaan oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan yang dipandu oleh Susana Oktavia selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Forum tersebut dihadiri oleh Didik Kusnaini, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan beserta jajaran, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Perwakilan PT Taspen dan PT Asabri turut hadir untuk memberikan pandangan dalam rapat tersebut.

Peraturan ini disusun untuk memastikan ketepatan ketentuan mengenai penyajian laporan keuangan penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia agar selaras dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan termutakhir yang relevan.

Melalui pengaturan tersebut, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang lebih tertib dan profesional dalam penyelenggaraan program perlindungan bagi aparatur negara.


191225 2

191225 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI