Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Antar Kementerian (PAK) mengenai Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Rapat yang diselenggarakan secara hybrid pada Kamis (11/09/2025) di Ruang Rapat R.A. Kartini, Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dibuka secara resmi oleh perwakilan Kementerian PPPA. Dari DJPP, rapat diwakili oleh Yulanto Araya selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat ini membahas urgensi revisi kebijakan KLA seiring berakhirnya mandat Rencana Aksi Nasional KLA 2021–2024, serta kebutuhan penyesuaian indikator yang lebih relevan dengan capaian pembangunan dan perlindungan anak. Perubahan juga diarahkan untuk memperkuat payung hukum penyelenggaraan “Provinsi Layak Anak” yang sebelumnya hanya diatur dalam peraturan menteri.
Selain itu, forum ini turut membahas penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang holistik, integratif, dan responsif. Hal ini mencakup pembagian peran dan koordinasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, hingga media dalam memastikan terpenuhinya hak anak melalui 5 klaster hak anak yang menjadi indikator utama KLA.
Melalui rapat PAK ini, diharapkan terwujud konsensus atas rancangan perubahan Perpres KLA sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung percepatan terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.