• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERPRES KOMITE NASIONAL KERETA CEPAT: WUJUDKAN SINERGI UNTUK INFRASTRUKTUR NASIONAL

4

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum kembali menunjukkan peran strategisnya dalam memastikan keselarasan kebijakan lintas kementerian. Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), DJPP menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komite Nasional Perkeretaapian Kecepatan Tinggi, pada Senin (3/11/2025) secara daring.

Rapat dipimpin oleh M. Waliyadin, Direktur HPP II, dan dilanjutkan dengan sesi pembahasan yang dipandu oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam arahannya, Waliyadin menekankan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari upaya DJPP dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan arah strategis pemerintah. Hadir dalam rapat tersebut Rahayu, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, selaku pengusul rancangan, serta I Ktut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, forum ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hadir pula perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badab Usaha Milik Negara (BUMN) terkait proyek perkeretaapian kecepatan tinggi seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Rancangan Perpres yang dibahas dalam forum ini bertujuan memberikan payung hukum pembentukan Komite Nasional Perkeretaapian Kecepatan Tinggi sebagai wadah koordinasi dan pengendalian kebijakan antarinstansi pemerintah. Komite tersebut akan berperan memperkuat tata kelola, sinkronisasi kebijakan, serta memastikan keberlanjutan proyek kereta cepat tidak hanya di koridor Jakarta–Bandung, tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.

Substansi rancangan mencakup pembentukan gugus tugas tematik, pengaturan mekanisme pendanaan dan evaluasi, hingga penyampaian laporan berkala kepada Presiden. Selain itu, rancangan ini juga mengatur pengalihan tugas Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung kepada Komite Nasional, guna mewujudkan koordinasi yang lebih komprehensif dan berkesinambungan.

Melalui forum harmonisasi ini, DJPP menegaskan komitmennya sebagai pengawal harmonisasi regulasi nasional. DJPP berperan memastikan setiap kebijakan strategis memiliki kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur modern dan berkelanjutan di Indonesia.

56

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI