
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan keselarasan dan kualitas peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), DJPP menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, pada Jumat (31/10/2025) secara daring.
Rapat lanjutan ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Rancangan PMK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 229/PMK.03/2014, dengan tujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak dan para kuasa pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Pengaturan baru ini juga menekankan pentingnya kompetensi dan integritas bagi pihak-pihak yang bertindak sebagai kuasa pajak.
Melalui forum harmonisasi ini, DJPP memastikan bahwa substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Proses pembahasan yang komprehensif ini diharapkan menghasilkan aturan yang adaptif, profesional, dan menjamin perlindungan hukum bagi wajib pajak maupun kuasa di bidang perpajakan.
Sebagai bagian dari mandatnya, DJPP terus berperan aktif dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui harmonisasi peraturan yang responsif terhadap perkembangan kebijakan publik dan kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor keuangan negara.


