
Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional (Balai Layanan PDN). Rapat ini diselenggarakan pada Senin (3/11) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Biro Hukum Lantai 5, Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta jajaran pejabat dari DJPP Kemenkum. Kehadiran pejabat tinggi dari instansi pengusul bertujuan untuk memastikan keselarasan substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Balai Layanan PDN sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital. Pembentukan Balai ini didasarkan pada amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, guna memperkuat pengelolaan serta fasilitasi pemanfaatan pusat data nasional oleh instansi pusat dan daerah
Melalui harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang akan diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, aman, serta efisien. Kehadiran Balai Layanan PDN juga menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital nasional melalui penyediaan layanan pusat data terpadu yang memenuhi prinsip interoperabilitas dan keamanan informasi pemerintah.


