• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERKUAT LANDASAN HUKUM, DJPP MATANGKAN RPERPRES PELAKSANAAN UU PEMBENTUKAN PERATURAN

100625 13

Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis, 10–12 Juni 2025 ini diselenggarakan secara hibrid, yakni secara langsung di Hotel Gran Meliá Jakarta serta melalui video conference untuk peserta daring.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi lanjutan atas perubahan regulasi strategis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011. Tujuan utamanya adalah memastikan ketentuan teknis pelaksanaan UU tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten dan efektif oleh seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan pendekatan pasal per pasal, dimulai dari BAB II tentang Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kehadiran perwakilan kementerian dan lembaga terkait menjadi penopang utama dalam proses deliberatif ini. Beberapa yang turut hadir antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Keterlibatan para tenaga ahli dalam forum ini juga memperkaya dimensi substantif pembahasan, khususnya dalam menjawab tantangan harmonisasi peraturan lintas sektor.

Dipimpin langsung oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, rapat ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat tata kelola legislasi nasional. Tidak hanya fokus pada aspek legal-formal, forum ini juga mendorong pendekatan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial, politik, dan hukum yang berkembang. Setiap pasal ditelaah untuk memastikan keselarasan dengan prinsip efektivitas, keterbukaan, dan akuntabilitas publik.

Dengan pembahasan RPerpres ini, diharapkan kerangka regulasi pelaksanaan UU 12/2011 yang telah diperbarui dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi dalam merancang, membentuk, dan mengelola produk hukum nasional. Langkah ini menjadi bagian integral dari reformasi regulasi yang tengah diakselerasi oleh pemerintah demi terciptanya sistem peraturan perundang-undangan yang lebih terstruktur, adaptif, dan berdaya guna.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI