• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

ATASI TANTANGAN ERA DIGITAL, PEMERINTAH BAHAS PERATURAN PELAKSANAAN UU PDP

070825 11

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kerangka hukum dalam upaya pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Sebagai langkah konkret, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Rapat berlangsung selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu (31 Juli – 2 Agustus 2025), secara hibrid di Hotel Gran Melia, Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Woro Wijayanti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini Radita Adjie, Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, beserta jajarannya. Turut berpartisipasi pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bagian dari sinergi lintas sektor untuk merumuskan regulasi yang responsif terhadap tantangan era digital.

RPP ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pengaturan lebih rinci dari UU PDP, mencakup berbagai aspek penting seperti definisi dan klasifikasi data pribadi, hak dan kewajiban pemilik serta pengendali data, tata cara pemrosesan dan transfer data ke luar negeri, pengawasan terhadap kepatuhan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Dalam peraturan ini, data pribadi diartikan sebagai informasi mengenai individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun non-elektronik. Data pribadi dibagi menjadi dua kategori, yakni data spesifik dan data umum. Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, status perkawinan, serta kombinasi informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang.

Dengan disusunnya RPP ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal terhadap data warga negara, di tengah pesatnya transformasi digital dan meningkatnya risiko kebocoran informasi pribadi.

Penyusunan RPP ini menjadi penanda penting dalam langkah Indonesia menuju tata kelola data pribadi yang transparan, aman, dan sesuai dengan standar global.

070825 10070825 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI