Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat lanjutan tim kecil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tentang Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025-2050. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Selasa (07/05/2024).
Rapat dipimpin oleh Wahyudi Putra selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait. Diantaranya adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Agama, BRIN, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan pembangunan nasional memiliki implikasi yang luas. Hal ini dapat dimaknai bahwa proses perencanaan pembangunan perlu dilandasi oleh hasil-hasil riset dari berbagai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang kredibel. Melalui penelitian yang berkualitas akan diperoleh data-data yang akurat, analisis yang tepat, dan argumentasi yang kuat dalam menentukan prioritas, sehingga dapat digunakan untuk penyusunan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025-2050 perlu ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 86 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025-2050 memuat visi dan misi, sasaran, strategi, dan tahapan capaian, pemberdayaan Kelembagaan, pembangunan sumber daya, penguatan kapasitas, serta penguatan kapasitas pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025-2050 dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.