• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MENGUATKAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN: PEMERINTAH BAHAS REGULASI PERPANJANGAN BMTP ATAS IMPOR EPS

170425 04

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) mengadakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas Impor Expansible Polystyrene (EPS). Rapat ini dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada DJPP.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam beberapa poin penting yang menjadi dasar dalam penyusunan PMK ini. Salah satu topik utama yang dibahas adalah negara-negara yang akan dikecualikan dari pengenaan tarif BMTP dan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan untuk produk EPS, yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi pasar global dan domestik.

Pihak Kementerian Keuangan dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa tujuan dari perpanjangan BMTP ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh impor EPS dalam jumlah besar yang dapat merugikan produsen lokal, sekaligus untuk menegakkan prinsip perdagangan yang adil sesuai dengan aturan WTO (World Trade Organization). (-end)

170425 05

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI