
Jakarta — Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mendengar Keterangan Presiden dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026), pada Kamis (09/04/2026) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Mahkamah Konstitusi.
Sidang yang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Hukum, Tim Kuasa DPR RI, serta Pemohon.
Dalam keterangannya, Pemerintah yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., ME., menegaskan bahwa ketentuan yang dipersoalkan dalam UU 151/2024 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan telah memberikan kepastian hukum yang diperlukan. Pemerintah juga menekankan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara tidak hanya menyangkut perpindahan status dan lokasi semata, melainkan juga mencakup perpindahan sumber daya manusia, infrastruktur lembaga negara, sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berperan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta fasilitas publik yang layak dan memadai. Lebih lanjut, Pemerintah menyampaikan bahwa pembangunan IKN masih berlangsung sesuai tahapan dalam Lampiran VI Perpres Rencana Induk IKN yang saat ini telah memasuki Tahap 2 Periode 2025–2029, sehingga Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI belum dapat ditetapkan. Atas dasar itu, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para Pemohon.
Sidang ini merupakan sidang terakhir dalam rangkaian pemeriksaan perkara. Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan paling lambat pada 17 April 2026, dengan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.

