
Jakarta — Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mendengar Keterangan Presiden dalam Perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026, pada Kamis (09/04/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Lantai 2.
Sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan beserta tim, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta para Pemohon.
Pada sidang pembacaan Keterangan Presiden, Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wisnu Nugroho Dewanto, S.E., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Bidang Ekonomi dan Sosial menyampaikan keterangan bahwa norma yang dipersoalkan dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan merupakan konsekuensi logis dari rezim harta bersama sebagaimana diatur dalam hukum perkawinan, sehingga tidak terdapat cacat norma. Pemerintah juga menegaskan bahwa para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan norma yang diuji. Selain itu, hukum tetap menyediakan mekanisme perlindungan bagi pasangan debitur melalui keberatan, perlawanan pihak ketiga, dan pembuktian status harta di Pengadilan Niaga.
Agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan Ahli Pemohon yang dijadwalkan pada 24 April 2026.

